PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Pasal 19
BAB 4 — TUNJANGAN
(1) Selain dari tunjangan sebagaimana dimaksud Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, apabila ada alasan-alasan yang kuat, kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tunjangan-tunjangan. (2) Tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) : a. apabila berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH ; b. apabila ... b. apabila berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
