PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Pasal 17
BAB 4 — TUNJANGAN
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjangan jabatan. (2) Macam-macam jabatan serta besarnya tunjangan jabatan diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
