PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang PENGAWASAN ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN DAN...
Pasal 3
(1). Izin yang dimaksudkan dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan sebagai izin tetap, izin sementara atau izin- percobaan. (2). Izin sementara dan izin percobaan diberikan untuk jangka waktu, 1 (satu) tahun. (3). Izin tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan ketentuan bahwa izin tersebut dalam jangka waktu itu dapat ditinjau kembali atau dicabut apabila dianggap perlu karena pengaruh samping yang tidak diinginkan. (4). Peninjauan kembali atau pencabutan izin tetap, izin sementara atau izin percobaan dilakukan oleh Menteri Pertanian.
