PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang PENGAWASAN ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN DAN...
Pasal 4
(1). Izin diberikan apabila pestisida itu dianggap effektif, aman dan memenuhi syarat-syarat tehnis lain serta digunakan sesuai dengan petunjuk yang tercantum pada label. (2). Syarat-syarat tehnis dan pemberian label diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
