PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1957 tentang SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 5
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERTAHANAN
(1) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, merupakan badan pembantu bagi Menteri Pertahanan yang mempunyai fungsi sebagai badan perencana dan pelaksana mengenai tugas-tugas koordinasi dan pengawasan dalam lapangan pengurusan dan pemeliharaan serta pekerjaan-pekerjaan administrasi lainnya, pada tingkat Kementerian Pertahanan. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan dan terdiri dari bagian-bagian, yang lapangan tugasnya meliputi urusan-urusan personalia, keuangan materiil, hukum dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang bersifat administratief.
