PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1957 tentang SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 4
BAB 3 — KABINET MENTERI PERTAHANAN
(1) Sidang-sidang Kabinet Menteri Pertahanan diketuai oleh Menteri Pertahanan dan dihadiri sebagai anggota-anggota tetap oleh: a. Sekretaris Jenderal; b. Kepala Staf Angkatan Darat; c. Kepala Staf Angkatan Laut; d. Kepala Staf Angkatan Udara. (2) Terkecuali anggota yang tersebut di atas, maka sebagai penasehat ahli dapat pula didengar penjabat lain dari Kementerian Pertahanan/Angkatan yang dipandang perlu oleh Menteri Pertahanan atau oleh Kepala Staf Angkatan dengan izin Menteri Pertahanan. (3) Tata cara persidangan dan kerja (prosedure) Kabinet Menteri Pertahanan beserta ketentuan-ketentuan lainnya yang dianggap perlu diatur lebih lanjut oleh suatu peraturan Menteri Pertahanan. BAB IV…
