PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1957 tentang SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 6
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERTAHANAN
(1) Sekretariat Jenderal dijabat oleh seorang pegawai sipil. (2) Sekretariat Jenderal berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. (3) Dalam hal-hal Sekretaris Jenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan khusus untuk perwakilan termaksud.
