PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1957 tentang SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 17
BAB 8 — DEPARTEMEN ANGKATAN UDARA
Departemen Angkatan Udara adalah badan yang mempunyai fungsi departemental yang lapangan tugasnya meliputi pemeliharaan, pengurusan serta menciptakan Angkatannya.
