PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1957 tentang SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 18
BAB 8 — DEPARTEMEN ANGKATAN UDARA
(1) Departemen Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Udara. (2) Dalam fungsinya tersebut, kepada Kepala Staf Angkatan Udara oleh Menteri Pertahanan diberikan delegasi kekuasaan-kekuasaan tertentu.
