PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1957 tentang SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 15
BAB 7 — DEPARTEMEN ANGKATAN LAUT
(1) Departemen Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Laut. (2) Dalam fungsinya tersebut, kepada Kepala Staf Angkatan Laut oleh Menteri Pertahanan diberikan delegasi kekuasaan-kekuasaan tertentu.
