PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1957 tentang SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 14
BAB 7 — DEPARTEMEN ANGKATAN LAUT
Departemen Angkatan Laut adalah badan yang mempunyai fungsi departemental yang lapangan tugasnya meliputi pemeliharaan, pengurusan serta menciptakan Angkatannya.
