PP
TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS
Pasal 9
BAB 2 — OBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JENIS PNBP
( 1) Se lain keten tuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8, tarif atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sepanJang diperintahkan oleh:
- Undang-Undang ...
SK No 051258 A
PRESIDEN
- Undang-Undang; dan/atau
- Peraturan Pemerintah.
(2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
