PP
TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS
Pasal 8
BAB 2 — OBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JENIS PNBP
(1) Dalam hal tertentu tarif atas jenis PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (4) huruf a, dan ayat
(6), dapat diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Hal ...
SK No 051270 A
PRESIOEN
REPUBLIK. INDONESIA
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- tarif bersifat volatil; dan/ atau
- kebutuhan mendesak.
(3) Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan tarif yang membutuhkan perubahan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil;
- tarif di bidang pengujian laboratorium; dan/ atau
- tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/ atau pembinaan.
(5) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
- kegiatan nasional dan internasional;
- hasil ratifikasi perjanjian internasional;
- arahan Presiden;
- rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan/ atau instansi pemeriksa PNBP;
- hasil samping kegiatan Pemerintah;
- perubahan organisasi; dan/ atau
- pelaksanaan putusan atau ketetapan pengadilan atau badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
