Pasal 7
BAB 2 — OBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JENIS PNBP
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1_) terdiri atas:
- tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; dan
- tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:
- tarif Pelayanan dasar; dan
- tarif Pelayanan nondasar.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan
Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas:
- tarif surplus Badan bagian Pemerintah;
- tarif bagian laba Pemerintah pada Badan;
- tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umurri dan cadangan tujuan pada Badan; J. tarif dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/ a tau perseroan terbatas lainnya; dan
- tarif Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Tarif ...
SK No 051792 A
PRESIOEN
(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang
Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:
- tarif penggunaan barang milik negara;
- tarif pemanfaatan barang milik negara; dan
- tarif pemindah tanganan barang milik negara.
(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) terdiri atas:
- tarif imbal jasa atas pengelolaan uang negara dalam pelaksanaan konsolidasi rekening bendahara satuan .kerja secara virtual dan penerapan rekening tunggal perbendaharaan;
- tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah;
- tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada perbankan; dan
- tarif imbal jasa atas Pengelolaan Dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdiri atas:
- tarif denda administratif;
- tarif pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
- tarif pungutan atau penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peratui:-an perundang-undangan.
