Pasal 6
BAB 2 — OBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JENIS PNBP
(1) Pengaturan tarif atas jenis PNBP dengan kontrak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan pengaturan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Undang- Undang dan/atau Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis PNBP.
(2) Pengaturan ...
SK No 051271 A
PR.ESIDEN
(2) Pengaturan tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum
pemegang saham se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (:?)) merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan berupa dividen bagian Pemenntah pada perusahaan perseroan dan/ a tau perseroan terbatas lainnya.
