Pasal 5
BAB 2 — OBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JENIS PNBP
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/ atau Peraturan Pemerintah.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan
Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diatur dengan Undang- Undang dan/ atau dalam rapat umum pemegang saham.
(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Harang
Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ a tau Peraturan Menteri.
(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 · ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya
sebagaimana dimaksud da!am Pasal 3 ayat (1) huruf f diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/ atau Peraturan Menteri.
