PP
TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS
Pasal 10
BAB 3 — PERTIMBANGAN DALAM PENYUSUNAN TARIF ATAS
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) disusun dengan mempertimbangkan:
- nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam;
- dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya;
- aspek keadilan; dan/ atau
- kebijakan Pemerintah.
