PP
TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS
Pasal 21
BAB 4 — PENYUSUNAN, EVALUASI, DAN PENETAPAN
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang melakukan
penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Pemerintah yang memuat pengaturan dan/atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
(2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang menjadi wakil
Pemerintah untuk melaksanakan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang- Undang yang memuat pengaturan dan/atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
