Pasal 19
BAB 4 — PENYUSUNAN, EVALUASI, DAN PENETAPAN
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3), Menteri dapat melakukan:
- penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah;
- penyusunan dan penetapan Peraturan Menteri; atau
- pencrbitan surat persetujuan atas penetapan tarif atas Jems PNBP dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP.
(2) Berdasarkan surat persetujuan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai tarif atas jenis PNBP.
Pasal20
(1) Dalam hal kebutuhan menctesak berupa arahan Presiden
sebagaimana dim2.ksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c, Menteri menyusun dan menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
(2) Dalam penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Instansi Pengdola PNBP.
(3) Ketentuan mengenai jenis dan tarif &tas jenis PNBP
sebag3imana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Mcnteri.
BABV ...
SK No 051799 A
PRESIDEN
BABV
