Pasal 18
BAB 4 — PENYUSUNAN, EVALUASI, DAN PENETAPAN
(1) Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif
atas jenis PNBP sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 16 ayat ( 1).
(2) Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- evaluasi atas penerapan dasar pertimbangan dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15; dan
- evaluasi atas ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa penyesuaian dan/ atau penyederhanaan atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk pengaturan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi atas usulanjenis
dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian ...
SK No 051798 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Penyusu11an dan Penetapan Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP
