PP
TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS
Pasal 17
BAB 4 — PENYUSUNAN, EVALUASI, DAN PENETAPAN
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan
jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Menteri selaku pengelola fiskal.
(2) Usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen yang berisi tentang dasar pertimbangan scbagaimana dimaksud dalar.1 Pasal 10 sampai dengan
Pasal 15 dan ketentuan yang harus dilakukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen yang harus
disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Evaluasi Atas Usulan Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP
