PP
TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS
Pasal 16
BAB 4 — PENYUSUNAN, EVALUASI, DAN PENETAPAN
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis
dan tarif atas jems PNBP.
(2) Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan Instansi Peagelola PNBP harus melakukan:
- upaya penyederhanaan jer1is dan/ a~au tarif atas jenis PNBP;
- analisis terhadap efektivitas dan kinerja pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP;
- analisis latar belakang pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi Pengelola PNBP;
- analisis dasar ptrhitungan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan/ atau
- analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
usulan jenis dan tarif atas jeais PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 17 ...
SK No 051797 A
PRESIDEN
