Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
tata cara pemberian fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu; dan
tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu yang telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
