PP
IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN
Pasal 7
(1) Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
dievaluasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Evaluasi . . .
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan.
