PP
HAK GUNA AIR
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Hak Guna Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bukan
merupakan hak pemilikan atas Air.
(2) Hak Guna Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya.
