PP
HAK GUNA AIR
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan Hak Guna Air diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam melakukan pengaturan Hak Guna Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
penjaminan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan Air bagi kebutuhan pokok minimal sehari- hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif; dan
pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat setempat atas Air dan hak yang serupa dengan itu sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.
