Pasal 33
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mewujudkan pengakuan HGPA untuk:
- HGPA yang diperoleh tanpa memerlukan izin dalam bentuk dokumen HGPA; dan
- HGPA yang diperoleh dengan memerlukan izin dalam bentuk keputusan pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah yang menetapkan kuota Air yang dapat diperoleh dan dipakai.
(2) Dokumen HGPA dan keputusan pemberian izin penggunaan
Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyusunan rencana alokasi Air.
(3) Dokumen . . .
(3) Dokumen HGPA dan keputusan pemberian izin penggunaan
Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.
(4) HGPA yang diperoleh tanpa memerlukan izin diakui selama
pemegang HGPA masih hidup dan/atau masih memakai Air.
(5) Hak-hak tradisional masyarakat yang telah memakai Air
secara turun temurun untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat berdasarkan norma dan kearifan lokal, diberikan penghormatan dengan menempatkannya sebagai pemakai terdahulu.
Bagian Kelima Pemenuhan Hak Guna Pakai Air
