PP
HAK GUNA AIR
Pasal 32
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
(1) Pemberi izin penggunaan Sumber Daya Air mempunyai
wewenang:
- menetapkan izin;
- mengubah izin;
- memperpanjang izin; dan
- memberikan sanksi administratif.
(2) Pemberi izin penggunaan Sumber Daya Air mempunyai
tanggung jawab untuk:
- memenuhi kuota Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin;
- memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul dari akibat pelaksanaan izin penggunaan Sumber Daya Air; dan
- mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi.
Bagian Keempat Pengakuan Hak Guna Pakai Air
