Pasal 27
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
(1) Ketentuan dalam izin penggunaan Sumber Daya Air dapat
diubah oleh Pemberi Izin dalam hal:
- keadaan yang dipakai sebagai dasar rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) mengalami perubahan;
- perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti; dan/atau
- pemegang izin mengajukan permohonan perubahan izin.
(2) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa perubahan:
- kuota Air;
- lokasi pengambilan air;
- cara pengambilan air; dan/atau
- bangunan pengambilan Air.
(3) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b diberitahukan terlebih dahulu oleh Pemberi Izin kepada pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air.
(4) Dalam jangka waktu paling cepat 14 (empat belas) hari kerja
sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh pemegang izin, Pemberi Izin menetapkan perubahan izin.
(5) Perubahan izin yang didasarkan pada permohonan
pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan persyaratan lengkap.
(6) Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan kuota Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pengelola Sumber Daya Air dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal penetapan perubahan izin.
(7) Tindak . . .
(7) Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan lokasi
pengambilan, perubahan cara pengambilan, dan/atau perubahan bangunan pengambilan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh pemegang izin.
