PP
HAK GUNA AIR
Pasal 16
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
(1) Permohonan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air
Permukaan dan/atau Air laut yang berada di darat diajukan secara tertulis kepada:
- Menteri untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara dan Wilayah Sungai strategis nasional;
- gubernur untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau
- bupati/walikota untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Permohonan izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
- maksud dan tujuan penggunaan Air; dan
- rencana tempat atau lokasi penggunaan.
(3) Permohonan izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pemohon kepada Pemberi Izin untuk diteruskan kepada Pengelola Sumber Daya Air guna mendapatkan rekomendasi teknis.
