PP
HAK GUNA AIR
Pasal 15
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diberikan kepada:
petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; atau
perseorangan . . .
- perseorangan atau kelompok masyarakat yang menggunakan Air untuk kegiatan bukan usaha selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat.
