PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 73
BAB 8 — PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
Izin kereta api khusus dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal pengoperasian kereta api khusus yang bersangkutan : a. dilakukan untuk menunjang kegiatan yang membahayakan keamanan negara; b. didasarkan pada izin yang diperoleh secara tidak sah.
