PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 74
BAB 8 — PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai pengelolaan kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri.
