PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 72
BAB 8 — PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
(1) Izin kereta api khusus dapat dicabut apabila melanggar kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70 dan Pasal 71. (2) Pencabutan izin kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (4) Jika pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin kereta api khusus dicabut.
