PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 71
BAB 8 — PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
(1) Izin kereta api khusus dapat dialihkan kepada pihak lain bersamaan dengan usaha pokoknya. (2) Pengalihan izin kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib
dilaporkan kepada Menteri untuk perubahan izin kepada pemilik yang baru.
