PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 70
BAB 8 — PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
(1) Kereta api khusus dilarang digunakan untuk pelayanan angkutan umum. (2) Dalam hal terjadi bencana alam atau peristiwa alam lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana angkutan umum, kereta api khusus dapat digunakan untuk melayani angkutan umum dengan izin Menteri.
