PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 67
BAB 8 — PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
Kereta api khusus hanya dapat dioperasikan apabila: a. prasarna kereta api telah selesai dibangun, dan sesuai dengan izin yang diberikan serta lulus pemeriksaan dan pengujian; b. sarana kereta api yang digunakan memenuhi persyaratan teknis, sesuai hasil pemeriksaan dan pengujian; c. telah memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan pengoperasian kereta api; d. penggunaannya memperhatikan kelestarian lingkungan; e. tenaga operasional kereta api yang dipekerjakan memiliki kualifikasi dan keahlian.
