PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 68
BAB 8 — PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
Pengujian dan pemeriksaan prasarana dan sarana kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan b dilakukan oleh Pemerintah.
