PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 66
BAB 8 — PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
(1) Permohonan izin kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diajukan kepada Menteri. (2) Pemberian atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (3) Apabila permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak harus disertai alasannya secara tertulis.
