PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 47
BAB 4 — PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Penyediaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan oleh badan penyelenggara. (2) Penyediaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan persyaratan teknis sarana kereta api, kebutuhan operasional, kelestarian lingkungan dan dengan mengutamakan produksi dalam negeri.
