PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 48
BAB 4 — PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Perawatan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan untuk mempertahankan sarana kereta api laik operasi oleh badan penyelenggara, sesuai persyaratan teknis perawatan. (2) Pelaksanaan perawatan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan: a. kebutuhan operasional kereta api; b. kelestarian lingkungan.
