PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 46
BAB 4 — PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penyediaan, perawatan, pengusahaan, pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api diatur dengan Keputusan Menteri.
