PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 29
BAB 2 — PRASARANA KERETA API
(1) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, dipergunakan untuk menggerakkan kereta api bertenaga listrik, dan bagi berfungsinya persinyalan listrik dan peralatan telekomunikasi. (2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. pencatu daya listrik; b. peralatan transmisi.
