PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 28
BAB 2 — PRASARANA KERETA API
Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, harus memenuhi persyaratan : a. mempunyai tingkat keamanan tinggi; b. berkeandalan tinggi dan didukung dengan peralatan cadangan; c. khusus untuk peralatan persinyalan yang digerakkan dengan tenaga listrik :
tidak saling mengganggu dengan peralatan listrik lainnya baik di jalur dan/atau stasiun maupun di sarana kereta api;
mempunyai alat pendeteksi kesalahan/kegagalan.
