PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 27
BAB 2 — PRASARANA KERETA API
(1) Fasilitas operasional sarana kereta api yang berupa peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, berfungsi sebagai : a. petunjuk;
b. pengontrol; (2) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari : a. sinyal, yang berfungsi untuk menunjukkan kondisi operasi sarana kereta api; b. tanda, yang berfungsi untuk menunjukkan isyarat yang akan dilaksanakan oleh petugas yang mengendalikan pergerakan sarana kereta api; c. marka, yang berfungsi untuk menunjukkan kondisi tertentu suatu tempat. (3) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berfungsi untuk mengontrol peralatan persinyalan.
