PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 30
BAB 2 — PRASARANA KERETA API
(1) Pencatu daya listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, harus disertai dengan peralatan cadangan. (2) Peralatan transmisi untuk menggerakkan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b harus ditempatkan pada lokasi atau posisi tertentu sehingga tidak mengganggu atau membahayakan operasi kereta api dan lingkungan. (3) Pencatu daya listrik dan peralatan transmisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
