PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 22
BAB 2 — PRASARANA KERETA API
(1) Untuk keperluan operasi dan pengelolaan, stasiun kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas. (2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada : a. fasilitas yang tersedia; b. frekuensi lalu lintas kereta api; c. jumlah penumpang dan/atau barang yang dilayani.
