PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 23
BAB 2 — PRASARANA KERETA API
Penetapan lokasi dan pembangunan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, dilakukan dengan memperhatikan : a. rencana umum tata ruang wilayah; b. rencana umum jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. kepentingan operasi kereta api.
