PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 21
BAB 2 — PRASARANA KERETA API
(1) Sepanjang tidak mengganggu fungsi stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) di stasiun kereta api dapat diselenggarakan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api. (2) Usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa usaha pertokoan, rumah makan, perkantoran dan/atau akomodasi.
