PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 14
BAB 2 — PRASARANA KERETA API
(1) Daerah pengawasan jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri dari daerah milik jalan kereta api beserta bidang tanah atau bidang lain di kiri dan kanannya untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api. (2) Tanah di daerah pengawasan jalan kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sepanjang tidak membahayakan operasi kereta api.
